SMK Muhammadiyah Kradenan menyampaikan laporan Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana BOS Reguler Tahap II Tahun 2025 dengan periode 1 Juli s.d. 31 Desember 2025.
Laporan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana BOS kepada seluruh warga sekolah dan masyarakat. Dana BOS digunakan untuk mendukung pemenuhan Standar Nasional Pendidikan, antara lain peningkatan proses pembelajaran, pengembangan sarana dan prasarana, administrasi sekolah, serta pembayaran honor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kami berharap informasi ini dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai pengelolaan dana BOS di SMK Muhammadiyah Kradenan. Atas dukungan dan kepercayaan semua pihak, kami ucapkan terima kasih.
SMK Muhammadiyah Kradenan
Kabupaten Blora – Jawa Tengah
